HUKUM  

KY Akan Panggil Hakim yang Perintahkan Pemilu Ditunda!

Solo – Komisi Yudisial (KY) akan panggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU. Nantinya, KY akan lakukan klarifikasi perihal putusan tersebut.
Dilansir dari detikNews, Jumat (3/3/2023), KY berencana memanggil hakim pemutus Partai Prima yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” jelas Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, Jumat (3/3).

KY menyebutkan jika terdapat dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut. KY juga menekankan akan fokus pada pelanggaran kode etik hukum.

“Namun, perlu digarisbawahi terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya.

Lebih lanjut, KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan serta aspek perilaku hakim terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *