HUKUM  

BIDIK Sumsel Demo Di Kejati Membidik Dugaan KKN Di Beberapa OPD Kabupaten OKI dan OI

Palembang,   Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumsel melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka memberikan laporan awal dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di beberapa OPD Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu, (25/01/23) di Palembang.

Hal ini sebagaimana terpantau dilapangan, menurut Koordinator Aksi, Yongki Ariansyah, SH, sesaat setelah melakukan aksi demo mengatakan kepada awak media bahwa organisasi BIDIK telah memberikan data sebagai laporan awal ke Kejati Sumsel untuk dijadikan kajian terhadap dugaan indikasi KKN.

Yongki Ariansyah, SH, menuturkan ada beberapa paket proyek diduga terindikasi KKN yang dibidik oleh organisasi BIDIK Sumsel seperti di OPD Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi hari ini guna memberikan laporan awal ke Kejati Sumsel terhadap dugaan indikasi penyimpangan keuangan Negara yang ada di Kabupaten Ogan Komring Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir, kata Yongki

“Untuk di Kabupaten Ogan Ilir itu ada 5 paket proyek di Dinas PUPR terus juga untuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir ada 15 paket proyek di PUPR kemudian juga satu proyek di dinas Kesehatan dan 5 proyek kalau tidak salah itu di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Yongki juga menuturkan bahwa BIDIK telah menyerahkan laporan awal yang didukung oleh dokumen-dokumen yang ada kemudian kepada pihak Kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan dirinya menekankan kepada Kejakaan Tinggi Sumatera Selatan agar menindak oknum oknum yang ada di lapangan terkait proyek-proyek tersebut.

 

“Sering kita mendengar bahwa adanya dugaan indikasi oknum-oknum yang menerima suap dan saya percayakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel supaya  menindak oknum tersebut. Dan kita juga percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih banyak yang jujur,” imbuhnya.

Ditanya terkait adanya dugaan indikasi oknum yang bermain di ULP OKI Yongki menjelaskan bahwa yang mengendalikan website lelang itu ada oknumnya, jadi indikasinya di situ ada permainan antara pihak kontraktor dengan pihak ULP. Untuk mendapatkan proyek mereka di duga terlebih dahulu menyetor fee guna memenangkan proses tender proyek. Mengapa demikian misalnya dari 30 perusahaan yang mendaftar itu terkadang hanya ada satu atau dua penawar yang sudah dikondisikan dan ini sudah menjadi rahasia umum, katanya.

“Aksi hari ini adalah awal aksi kita di tahun 2023 di bulan Januari dan itu akan kita tindaklanjuti mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kita hari ini itu seperti apa. Pada 8 Februari 2023 nanti akan kita tindak lanjuti lagi beserta menyerahkan data lebih kurang 60 paket proyek  pekerjaan untuk kita laporkan di Kejati 8 February nanti pada Dinas PUPR Ogan Ilir dan Dinas PUPR Kabupaten OKI ada sekitar 250 paket. Kemudian di tanggal 15 Februari kita akan mengadakan aksi unjuk rasa kembali,” ujar Yongki.

Yongki berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak tutup mata dan bekerja profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada, serta berharap pihak Kejati bisa memberantas oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi.

“Dalam hal ini kita sebagai masyarakat Sumatera Selatan kita sangat mendukung penuh Pemerintah dan mendukung penuh Aparat Penegak Hukum, baik dari Kejaksaan, Polri maupun dari KPK dalam memberantas Korupsi,” dalam aksinya juga iya menegaskan pada kasi penkum Kejati Sumsel Mochamad Radian, SH.MH jika pihak kejaksaan tidak mampu untuk mengungkap indikasi penyimpangan yang ada maka berikan SK kejaksaan untuk kami, Kami jadi jaksa dan pihak kejaksaan jadi LSM.

Kasi penkum Radyan, SH. MH, saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih atas kedatangan organisasi BIDIK yang telah memberikan data informasi terkait dugaan indikasi korupsi.

Radyan, SH., MH juga mengatakan bahwa organisasi masyarakat yang menyuarakan dalam hal tindak Pidana Korupsi itu memang dibutuhkan karena peran serta masyarakat itu sendiri merupakan salah satu  bentuk apresiasi dalam pemberantasan Korupsi.

 

“Untuk BIDIK Sumsel ini yang dipastikan mereka langsung bersurat ke PTSP dan silakan sampaikan dokumen ke PTSP, nanti kita lihat Pimpinan disposisinya kemana. Laporan itu akan ditindaklanjutinya dan tidak mungkin untuk laporan itu dibuang ke tong sampah itu tidak mungkin, laporan tetap ditindaklanjuti nanti tinggal seperti apa dokumen yang mereka serahkan karena yang mengetahui permasalahan itu kan mereka jadi nanti kita nilai seperti apa laporan yang mereka buat, ujar Radyan, SH., MH

Aksi BIDIK Sumsel yang dikoordinatori oleh Yongki Ariansyah, SH dan Arnoto Saputra selaku Korlap ini dikawal oleh aparat Kepolisian dan berjalan dengan damai.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *