HUKUM  

Bawa Sajam Warga Desa Lubuk Keliat Ditangkap Team Raja Tikam

Inderalaya – Polsek Tanjung Raja mengamankan satu orang warga FK (26) Dsn.  I Desa Lubuk  Keliat Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir.  di Jalan lintas Sultan Mahmud Baddarudin II  Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan ilir pada hari Minggu (22/1/23), warga tersebut  ditangkap karena  kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman. SH., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo S.H., M.Si menyampaikan bahwa Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira jam 23.00 Wib pada saat personil Polsek Tanjung Raja sedang melaksanakan giat patroli yang di pimpin langsung olehnya dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja AIPDA EFRI JULIANSYAH, S.H.  bersama Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser AMAR CONTENG, setibanya di jalan lintas Sultan Mahmud Baddarudin II  Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan ilir.

“ Salah satu anggota melihat pelaku Fadli Kandari Bin Alvia sedang duduk -duduk,  kemudian anggota polsek langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,  pada saat  dilakukan penggeledahan pelaku tertangkap  tangan sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang berada di dalam saku jaket bagian sebelah kanan Kemudian pelaku langsung diamankan”, kata Kesumo.

Dari hasil introgasi awal pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah memang benar miliknya yg dibawanya dari rumah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa  1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokla dan bersarung kulit warna coklat ukurang 25 cm, langsung di amankan ke Polsek Tanjung Raja, pelaku dijerat Tindak Pidana Barang Siapa yg tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam yg bukan profesinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951(daeng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *