HUKUM  

Antisipasi Konflik Sengketa Tanah, Mantan Kapolda Lampung 2016 Bersama Tokoh Adat , Penasehat hukum , Audensi Dengan Forkompinda

TANGGAMUS | Sengketa Tanah mewarnai atas kepemilikan tanah Ulayat yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, sengketa yang terjadi antar masyarakat adat dengan pihak perusahan dalam hal ini PT Tanggamus Indah, sehingga perlu penyelesaian yang baik dan benar untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan pada masyarakat.

Berpuluh-puluh tahun Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh, belum juga mendapat kejelasan lahan mereka yang diduduki oleh PT. Tanggamus Indah (PT.TI). Lebih dari 2 tahun HGU PT TI telah habis, dan pihak pemerintah daerah tidak memperpanjang izin HGU nya lagi , artinya ada pembiaran dari negara dan para pejabat , dari kantor Pemda ( sekitar tanah ulayat / kurang lebih satu kilo meter ada kantor pemda , ada polres , ada BPN badan pertanahan , ada DPRD tanggamus , ada Kejaksaan negeri , kantor Pemda dan kantor forkopimda pun tanahnya pemberian dari marga adat marga belunguh ). Artinya sdh hampir 3 tahun tdk ada usaha untuk menghentikan kegiatan PT TANGAMUS INDAH . Sementara masyarakat marga belunguh tahu perusahan itu tdk diperpanjang HGB nya , sepatutnya kembali ke marga belunguh , kalau dibiarkan berlarut larut bisa nimbulkan konflik sosial yg bisa menimbulkan korban , pengrusakan , penyerobotan , pembakaran

Dan berdasarkan keputusan Pansus DPRD Kabupaten Lampung Selatan, maupun keputusan pengadilan negeri Lampung Selatan, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tanah yang dipakai PT TI seluas 917,6 Hektar dikembalikan ke Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus.

Namun hingga saat ini tanah Ulayat tersebut masih diduduki dan dikuasai oleh pihak perusahaan yaitu PT Tanggamus Indah dan belum dikembalikan penguasaan dan pengelolaannya kepada masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus. Semga pemda dan aparat cepat ambil putusan dan kebijakan , menghentikan operasional perusahaan serta secara resmi kembalikan tanah ulayat ke marga belunguh dan tdk menimbulkan dampak .

Oleh sebab itu, Tokoh Adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus bersama pengacara yang dipimpin oleh Tokoh Adat yang juga mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., mengadakan Audensi dengan Forkompinda Kabupaten Tanggamus diantaranya Bupati, Kapolres dan Dandim Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/1/2023).

Menurut ketua Tim penyelesaian Tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus Irjen Pol (Purn) DR.H Ike Edwin S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike , yang memang dikenal dan sangat dipercaya masyarakat , sebagai tokoh pemersatu dan tokoh netral , tokoh pendamai serta tokoh yg rendah hati , mengatakan bahwa langkah tersebut diambil guna mencegah cara-cara yang tidak baik dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

” Polda Lampung itu pernah mendapatkan penghargaan sebagai polda terbaik dalam mencegah dan menangani konplik dimasyarakat .

Lanjut Dang Ike, “Jadi sebisa mungkin kita menghindari konflik apalagi persoalan tanah seperti ini, sebab Tanah Ulayat itu diakui negara dan sah di mata hukum, dan ada sejarahnya tentang tanah Ulayat ini mulai dari jaman Belanda hingga saat ini jelas riwayatnya,” katanya.

Masih menurut Dang Ike, “Untuk itu saya mengarahkan dan mengajak masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus untuk menempuh cara-cara yang santun, prosedural dan beradab, sebab masyarakat adat pasti beradab dan tidak suka konflik,” ungkap Dang Ike.

Saat Audensi dengan Pemkab Tanggamus, Tim diterima oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid H. Lubis M.Si., Asisten III, Kabag Administrasi, Kabag Ekobang , sangat ramah dan simpatik serta semangat dan respek untuk secepatnya menyelesaikan , Terimakasih buat pemda Tanggamus . Serta terimakasih dan doa kami buat ibu bupati yang sedang melaksanakan umroh ditanah suci .

Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa Pemda akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan bekerjasama dengan Kejari untuk segera dieksekusi.

“Masalah ini akan segera kita tindaklanjuti dengan terlebih dahulu memferivikasi berkas untuk melakukan eksekusi dengan bekerja sama dengan Kejari , kapolres dan stakeholder yang terkait,” ujar Hamid.

Sementara saat Audensi di polres Tanggamus Tim penasehat hukum dan tokoh marga belunguh , merasa sedikit kecewa karena seolah Kapolres tidak mengindahkan kedatangan Tim yang dipimpin oleh mantan Kapolda Lampung tersebut. Padahal Kapolres ada diruangan dan tdk lama keluar ruangan terlihat oleh tim dan rombongan , penasehat hukum , lanjut meninggalkan kantor bersama keluarga , sementara persoalan ini penting sbg data awal buat kapolres yg baru satu hari menjabat kapolres tanggamus . Semoga bapak Kapolers Tanggamus hari hari berikutnya peka terhadap persoalan penting yang lagi serius dimasyarakat , atau mengangap hal ini biasa biasa saja , karena kalau tdk salah dan info sebelumnya berasal dari pasukan elit brimob dan terimakasih Pak Wakapolres yg sdh menerima kami warga marga belunguh dan tim penasehat hukum .

“Kami warga masyarakat belunguh yang juga ikut memberikan dan mewakapkan tanah ulayat buat mendirikan polres , kantor kantor forkopimda lainya .

Padahal menurut penasehat hukum dan tokoh adat lampung , kedatangannya ke Polres Tanggamus bersama tokoh adat lampung Dang ike , tatap muka dan audensi langsung , untuk menyampaikan masalah besar yang kalau dibiarkan akan menjadi konflik di masyarakat.

Saat bertemu dengan Dprd Tanggamus yang dipimpin oleh wakil ketua bpk haji Kurnia dan 4 orang ketua fraksi , berjalan tepat waktu dan profesial serta penuh keakraban siap menjembati , menindak lanjuti walau waktu sampai sore hari . karena kami inip juga dipilih rakyat bisa ada disini . Sebelumnya juga beraudensi kepada BPN tanggamus diterima oleh Wakil ketua BPN bersama dua kasubdit , kepala BPN sedang keluar daerah dan tentang PT TI , benar izin sdh berahir 3 tahun yang lalu dan tdk diperpanjang lagi , walaupun perusahaan masih jalan , ini berarti perusahaan yg melakukan giat secara ilegal dan negara wajib hadir dan menertipkan .
“Saya ini mencintai dan menjaga Korps Bhayangkara, karena saya juga seorang polisi walaupun sudah Purna tugas jadi saya ingin membantu polisi mencegah terjadinya konflik di masyarakat terkait masalah sengketa tanah ini, dengan melakukan audiensi untuk memberikan informasi dan masukan kepada Forkompinda termasuk kepada Polres Tanggamus,” kata Dang Ike.

Selain itu Dang Ike juga berharap kepada Pemda Kabupaten Tanggamus untuk segera menyelesaikan masalah sengketa tanah Ulayat Marga Buay Belunguh tersebut agar tidak ada konflik di masyarakat.

“Saya berharap Pemda Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mungkin mengambil keputusan dan kebijakan untuk menyelesaikan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dikuasai oleh perusahaan PT TI itu, dan segera dikembalikan ke Ulayat masyarakat Adat guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat, dimana perusahan ini sdh jelas HGU habis dan tdk diperpanjang lagi sesuai surat dari bpn . Jadi negara harus hadir dan jangan dibiarkan atau seolah olah tidak tahu .

Saat Audensi dengan Dandim Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan SE MM, di Makodim 0424 Tanggamus disambut dengan baik, santun dan simpatik , Dandim mengatakan bahwa kalau untuk anggota Kodim Tanggamus tidak ada yang membeck up Perusahaan tersebut.

“Kalau dari anggota Kodim Tanggamus tidak ada yang membeck up Perusahaan tersebut, dan saya sudah perintahkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar tugas pokok TNI, baik atas nama individu maupun satuan,” ucap Letkol Micha. Memang anggota kodim tidak ada , terimakasih buat bapak komandan kodim , yang juga dalam waktu dekat akan serah terima jabatan , selamat buat komandan .

Ditempat yang sama salah satu tokoh Adat dari Marga Buay Belunguh, Azhari SH, MM, mengatakan, “Tidak mungkin Pemda tidak tahu kalau PT TI selama 3 tahun ini menduduki Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus secara Ilegal, karena sejak tanggal 31 Desember 2020 HGU PT TI telah habis dan tidak diperpanjang lagi oleh pihak BPN Kabupaten Tanggamus, sementara perusahaan masih tetap berjalan dan berproduksi hingga saat ini,” ujar Azhari. Jangan biarkan itu melanggar hukum .

Yang menjadi pertanyaan kata Azhari, “Apakah perusahaan tersebut membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Tanggamus selama 3 tahun ini, dan apakah perusahaan mengeluarkan CSR nya untuk masyarakat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ucap Azhari dengan nada bertanya.

Masih menurut Azhari, “Saya menduga ada oknum yang bermain dalam permasalahan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus ini, dan saya selaku salah satu tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus berharap kepada Pemda Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mengambil kebijakan dan keputusan untuk mengembalikan Tanah Ulayat tersebut kepada masyarakat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” pungkasnya. | Pnr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *